Minggu, 11 Desember 2011

KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN


DEPARTEMEN PERTHANAN RI NASKAH AKADEMIK 
RANCANGAN UNDANG UNDANG 







TENTANG
KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA 
DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN 

Jakarta,   Maret 2003




NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG UNDANG 
TENTANG 
KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA 

BAB I 
PENDAHULUAN 
1). Umum. 
       Dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia 
dibutuhkan sistem penyelenggaraan pertahanan negara yang memadai di kaitkan dengan 
prediksi persepsi ancaman yang dapat timbul setiap saat. Berdasarkan Undang Undang 
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa 
komponen kekuatan pertahanan negara terdiri dari : komponen utama, komponen cadangan 
dan komponen pendukung Untuk dapat terciptanya sistem pertahanan negara yang kuat dan 
tangguh, maka harus dilaksanakan pembentukan, pembinaan dan penggunaan ketiga 
komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta 
professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut 
sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara disiapkan dan dibentuk guna memperbesar 
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk 
sewaktu-waktu dapat dikerahkan/dimobilisasi apabila negara membutuhkan atau dinyatakan 
dalam keadaan darurat. Untuk hal tersebut, maka komponen cadangan harus disiapkan 
secara dini bertahap dan berlanjut dengan kekuatan dan kemampuan yang sesuai dengan 
kebutuhan kekuatan bagi komponen utama (TNI). Sampai saat ini bentuk ancaman militer 
terhadap pertahanan negara kita belum terlihat secara nyata, hal tersebut karena pengaruh 
era globalisasi, dimana ancaman suatu negara tidak mutlak dari bidang/aspek militer, namun 
telah berkembang juga dari bidang/aspek non militer lainnya.  
Maka untuk dapat menghasilkan penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang 
efektif dan efisien, maka pembentukan komponen cadangan merupakan hal yang prioritas, 
karena disamping kebutuhan biayanya yang relatif kecil komponen cadangan dapat lebih 
mendayagunakan segenap sumber daya nasional juga memberikan kesempatan yang luas 
kepada seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan hak dan kewajibannya dalam upaya 
bela negara.
Dalam penyelenggaraan komponen cadangan personelnya yang diwajibkan tidak harus 
diberikan gaji/upah sepanjang tahun, tetapi hanya pada saat dalam dinas aktif, alat peralatan 
yang memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional 
tidak perlu dibeli/diakuisisi oleh negara tetapi cukup hanya dimanfaatkan sehingga biaya yang 
diperlukan relaif kecil bila dibanding dengan penyelenggaraan komponen utama, meskipun 
dalam penggunaan komponen cadangan dapat langsung memperkuat komponen utama dan 
bertindak sebagai kombatan.Dengan diberlakukannya UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, 
maka perlu penjabaran undang-undang pelaksanaannya lebih lanjut, termasuk salah satunya 
adalah undang undang tentang komponen cadangan pertahanan negara. Obyek dari 
pembentukan, pembinaan dan penggunaan komponen cadangan adalah semua warga 
negara, sumber daya alam  I buatan dan sarana prasarana nasional, maka hal tersebut perlu 
dibuat peraturan perundang-undangannya agar dapat mengikat dan dipertanggung jawabkan 
kepada publik serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.  
2). Maksud dan Tujuan.  
c. Maksud penulisan naskah ini adalah menelaah dan menguraikan secara akademik 
Ilatar belakang dan materi yang akan dibuat dalam rancangan undang-undang 
komponen cadangan pertahanan negara.
d. Tujuan penulisan naskah ini adalah untuk dapatnya digunakan sebagai pedoman 
dan acuan dalam membuat rancangan undang-undang komponen cadangan 
pertahanan negara.
3). Ruang Lingkup dan Tata Urut.  
Ruang lingkup penulisan naskah ini terbatas pada latar belakang pemikiran dan 
tinjauan materi atas rancangan undang undang komponen cadangan pertahanan 
negara dengan tata urut sebagai berikut .
c. Pendahuluan.  
d. Latar Belakang Pemikiran.  
e. Pokok-Pokok Materi Yang perlu di Undangkan.  
f. Penutup. 
4). Dasar/Referensi.   
c. UUD R.I Tahun 1945 beserta amandemennya.  
d. Ketetapan MPR RI Nomor. TAP/IV/MPR/1999 tentang GBHN. 
e. UU R I Nomor.23 PRP Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ( Lembaran Negara 
Tahun 1999 Nomor.139; Tambahan Lembaran Negara Nomor. 1908 ) 
f. UU R.I Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara 
Tahun 1999 Nomor. 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor .3839 ) 
g. UU R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah 
Pusat dan Daerah. 
h. UU R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 5. Daftar pengertian.  
5). ( Periksa Lampiran ..A") 
BAB II 
LATAR BELAKANG PEMIKlRAN
6). Umum.
Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas, berbatasan dengan beberapa negara, 
berada pada posisi silang yang mempunyai nilai strategis. Untuk menjaga dan mempertahan- 
kan kedaulatan wilayah, bangsa dan negara atau mencegah pihak lain yang ingin me- 
manfaatkan wilayah negara Indonesia untuk kepentingannya, maka dibutuhkan suatu sistem 
penyelenggaraan pertahanan negara yang kuat dan tangguh. Salah satu upaya untuk 
mewuJudkannya adalah dengan menyiapkan dan membina komponen cadangan secara dini, 
bertahap dan berkesinambungan, sesuai dengan kebijakan dan kemampuan pemerintah, 
sehingga sewaktu waktu dibutuhkan dapat dikerahkan. Dalam menyiapkan dan membina 
komponen cadangan yang terdiri dari semua warga negara, sumber daya alam dan buatan 
serta sarana prasarana, tentunya diperlukan suatu undang-undang sebagai landasan/dasar 
hukumnya yang mengikat serta dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.  
7). Perundang undangan yang berkaitan dengan komponen cadangan pertahanan 
negara.
c. UUD 1945  
1) Pasal 11  
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan 
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Pasal 12  
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya 
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.  
3) Pasal 15  
Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain -lain tanda kehormatan.
4) Pasal 31 ayat (1)  
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.  
5) BAB XIV  
Pasal 33 ayat (2), dan ayat (3)  
(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang 
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara  
(2) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai 
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  
Emplementasi pasal pasal tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam RUU 
Komponen Cadangan.
b. AMANDEMEN PERTAMA UUD 1945 
a. Pasal 5 ayat  (1)  
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan 
Perwakilan Rakyat.  c. Pasal 20 ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (4)  
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan 
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.  
(3) Presiden mengesahkan rancangan undang -undang yang telah 
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
c. AMANDEMEN KEDUA UUD 1945  
8).  BAB IX A Wilayah Negara  
Pasal 25 E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara ke- pulauan 
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya 
ditetapkan dengan undang-undang.
9) Pasal27 ayat (3)  
Setiap warga negara berhak berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
pembelaan negara.
10) BAB XIII Pertahanan dan Keamanan Negara  
Pasal 30 ayat ( 1) , (2) , (3), (5)  
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan 
dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem 
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia 
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan 
rakyat seba:gai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan 
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, 
dan memelihara keutuhan dan . kedaulatan negara. 
(4) Syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara, 
diatur dengan undang -undang 
Pasal pasal ini sangat penting sebagai pedoman dalam pejabaran penyusunan RUU 
Komponen Cadangan.
d. TAP MPR RI Nomor : TAP / IV / MPR / 1999 tentang Garis garis Besar Haluan 
Negara.
BAB IV Arah Kebijakan  
1. Pertahanan dan Keamanan
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta 
dengan Tentara Nasionallndonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai 
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan 
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang. serta mewujudkan kebersamaan Tentara 
Nasionallndonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.  
Pasal ini sangat tepat didalam pejabaran RUUKomponen Cadangan dalam hal 
meningkatkan kesadaran Bela Negara.
e. Undang Undang Nomor. 23 PRP Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ( Lembaran 
Negara Tahun 1999 Nomor.139 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor: 1908)
Pasal 1.
(1) PresidenlPanglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau 
sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan 
bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau 
keadaan perang, apabila .
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah 
NKRI terancam oleh pembrontakan, kerusuhan .kerusuhan, atau akibat 
bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak I dapat diatasi oleh alat-alat 
perlengkapan secara biasa.
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah 
NKRI dengan cara apapun.
3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan keadaan 
khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat 
membahayakan negara.  
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh PresidenlPanglima Tertinggi 
Angkatan Perang. I
Pasal ini merupakan tolok ukur penggunaan sumber daya manusia dalam rangka 
Negara dalam keadaan berbahaya  
Pasal ini merupakan tolok ukur penggunaan Sumber Daya Nasional dalam 
rangka mempertahankan Negara dalam keadaan bahaya.  
f. UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara 
Tahun 1999 Nomor: 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3839 )
Pasal 10 ayat ( 1 ), dan (2)  
(2) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya 
dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal10, 
meliputi .
(a) pengaturan tata ruang.  
(b) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.  Peraturan ini erat kaitannya dengan pembentukan komponen cadangan. mengingat sumber 
daya nasional tersebar diseluruh wilayah Indonesia, sehingga perlu kerja- sama dengan 
Pemerintahan Derah.
g. UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah 
Pusat dan Daerah.
1) Pasal 8 ayat ( 1 ), dan (2)  
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah 
tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan 
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.  
(4) Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
2) Pasal16 ayat (1 )  
(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat 
yang berasal dari APBN  
Pasal-pasal ini sangat penting dalam rangka penjabaran penggunaan dana untuk membantu 
pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan di wilayah-wilayah  
h. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.  
1) Pasal7 ayat (2)  
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer 
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama 
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
2) Pasal 8 ayat (1 ), dan (3) I  
(1) ( 1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya 
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional 
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobili- sasi guna 
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana 
dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2), diatur dengan undang- 
undang.
3) Pasal9 ayat (1)  
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela 
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahan- an 
negara.
4) Pasal13 ayat (1), dan (2)  
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan 
sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1 ), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, 
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.  
5) Pasal16 ayat (1 ), (2), (3), (5), (6), dan (7)  
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.  
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum 
pertahanan negara. 
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan 
negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden 
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara 
Nasionallndonesia dan komponen pertahanan lainnya .  
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, 
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan 
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara 
Nasionallndonesia dan komponen pertahanan lainnya.  
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi 
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan 
strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan 
pertahanan .
6) Pasal 20  
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya -manusia o 
sumber daya alam dan buatan , nilai-nilai , teknologi, dan dana dapat 
didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara 
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
7) Pasal22 ayat (1 ), dan (2)  
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan 
pertahanan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan 
peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan tempat latihan 
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan 
Pemerintah . 
8) Pasal25 ayat (1)0 dan (2)  
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, 
memeliharao mengembangkan, dan menggunakan TNI serta kekuatan 
komponen pertahanan negara lainnya 
Pasal pasal ini jelas mengamanatkan bahwa harus di susun RUU Komponen Cadangan 
sebagai dasar keikut sertaan seluruh Sumber Daya Nasional , yang sudah terseleksi dan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memper- 
kuat komponen utama.
8 Peran Komponen Cadangan pertahanan negara.  
Dalam upaya mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan tangguho maka 
perlu dilaksanakan pembinaan komponen pertahanan sesuai dasar dan hakikat pertahanan 
negara meliputi .demokrasi, hak .asasi manusia, kesej.ahteraan umu.m, lingkungan hidup, 
hukum nasional, hukum Internaslonal serta prlnslp hldup berdamplngan secara damal. 
Komponen cadangan pertahanan negara meliputi warga negarao sumber daya nasional dan 
sarana prasarana baik milik pemerintah maupun perorangan. Oleh karena itu kebijaksanaan 
yang berkaitan dengan komponen cadangan merupakan kebijaksanaan publik serta harus 
memiliki legalitas hukum yang dapat mengikat dan dipertanggung jawabkan kepada publik 
dengan dibuatnya RUU komponen cadangan.  
Komponen cadangan merupakan salah satu komponen pertahanan riegara apabila 
dikerahkan dalam mobilisasi berstatus .kombatan. untuk memperbesar dan memperkuat 
komponen utama.
a. Memperbesar komponen utama pertahanaF1 legara yaitu menggandakan jumlah 
personil dan ataupun alut sista  I sarana prarana  I fasilitas komponen utama , 
pertahanan negara,
b. Memperkuat komponen utama pertahanan negara, yaitu meningkatkan 
kemampuan komponen utama pertahanan negara,
Untuk itu penyelenggaraanya harus disiapkan Secara dini mulai rekruitmen, pembinaan 
/pelatihan, penggunaan/pembinaan sampai pengakhiannya dengan baik, teratur, bertahap 
dan berkesinambungan, serta sesuai dengan kemanl:uan dan kekuatan yang diperlukan guna 
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam rangka 
penugasan, Dewasa ini bentuk ancaman terliidap suatu negara tidak mutlak dari aspek 
militer, tetapi telah berkembang pada aspek lainnya, Hal tersebut karena pengaruh era 
globalisasi, kemajuan teknologi. transpotasi, komunikasi dan informasi, untuk itu penyiapan 
dan pembinaan secara dini terhadap komponen cadangan mutlak dan penting dilaksanakan 
oleh sebab itu perlu aturan yang jelas maka di susunlahl RUU Komponen Cadangan,  
9 Perlunya undang-undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.  
Komponen cadangan memiliki arti dan nilai yang sangat penting. dikarenakan pada 
masa damai merupakan komponen kekuatan pertahillan negara dapat ditugaskan untuk 
mendukung operasi militer selain perang, maupun tugas-tugas kemanusiaan lainnya. pada 
masa darurat militer atau darurat perang ( melalu nobilisasi) dapat digunakan dalam operasi 
militer perang dengan status “kombatan”. 
Untuk itu peraturan dan perundang-undangan ten!illg komonen cadangan pertahanan negara 
harus tegas, jelas dan dapat mengikat seluruh komponen bangsa dalam menunaikan hak dan 
kewajibanya untuk pembelaan negara, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat serta 
tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan internasional,
Diperlukannya undang-undahg tentang komponen cadangan pertahanan negara, karena hal- 
hal sebagai berikut .
a. Sebagai dasar  I landasan dan pedoman penyelenggaraan pertahanan negara. 
khususnya pada komponen cadangan pertahillan negara.  b. Agar penyelenggaraan komponen cadangar pertahanan negara dapat terlaksana 
dengan baik. tertib, lancar. bertahap dan berlanjut. adil dan merata dengan 
kebijaksanaan terpusat dan terlaksana diseluruh wilayah NKRI sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
BAB III 
POKOK POKOK MATERI YANG PERLU Dl UNDANGKAN 
10 Umum. 
Untuk mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan tangguh, maka harus 
diselenggarakan pengelolaan pertahanan negara yang pelaksanaannya melalui tahap 
pembentukan, pembinaan dan penggunaan, serta pemisahan bagi seluruh komponen 
kekuatan pertahanan negara yang mencakup komponen utama, komponen cadangan dan  
komponen pendukung secara profesional, serasi, seimbang, adil dan merata yang 
dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut dengan kebijakan terpusat dan dilaksanakan 
diseluruh wilayah NKRI sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia.  
Komponen cadangan sebagai salah satu komponen kekuatan pertahanan negara 
yang harus disiapkan dalam rangka penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang efektif 
dan efisien, pembentukan komponen cadangan merupakan salah satu upaya penting dalam 
mewujudkan kekuatan komponen pertahanan neagara.  
Dengan diundangkan dan diberlakukannya UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang 
pertahanan negara, perlu segera disusun undang-undang pelaksanaan yang diamanatkan, 
salah satunya adalah undang undang tentang komponen cadangan pertahanan negara.  
Undang-undang komponen cadangan pertahanan negara yang disusun aturan 
Hukumnya harus jelas, tegas dan tepat yang delengkapi dengan peraturan-peraturan 
pelaksanaannya agar dapat langsung digunakan tanpa menimbulkan keraguan bagi 
pelaksana di lapangan
Undang-undang komponen pertahanan negara hanya akan mengatur pokok -pokok 
permasalahan secara garis besar, agar piranti lunak pelaksanaannya mampu menyesuaikan 
dengan dinamika dalam masyarakat global yang berkembang cepat dan sulit diprediksikan.  
Untuk hal-hal teknis dapat diwadahi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
lebih rendah sehingga mudah diadakan perubahan apabila terjadi perubahan situasi dan 
kondisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11 Tinjauan Materi.
Materi yang perlu dituangkan dalam RUU Komponen Cadangan adalah sebagai 
berikut.
a. Umum  Berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor .3 tahun 2002 tentang 
Pertahanan Negara, maka pokok-pokok materi RUU Komponen Cadangan 
Pertahanan Negara, berisikan materi yang berkaitan dengan penyelenggaraan 
pengelolaan, komponen cadangan pertahanan negara melalui usaha membangun 
dan membina, kemampuan dan kekuatan, agar senanatiasa siap untuk digunakan 
untuk memperbesar dan memperkuat kemampuan dan kekuatan komponen utama 
baik dalam rangka operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.  
b. Judul RUU  
Judul RUU adalah RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara
c. Pembukaan RUU  
Pembukaan RUU memuat :
1) Pertimbangan dan alasan -alasan dikeluarkannya RUU Komponen 
Cadangan Pertahanan Negara, adalah sebagai jabaran dari amanat Undang 
Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
2) Landasan Hukum pembentukan RUU Komponen Cadangan Pertahanan 
Negara mellputl :
Pasal -pasal UUD tahun 1945, dan amandemennya; 
Ketetapan MPR RI Nomor. TAP/IV/MPR/1999 tentang GBHN;
UU RI Nomor 23 PRP tahun 1959 tentang keadaan bahaya;  
UU RI Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
UU RI Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara 
Pemerintah Pusat dan Daerah, dan
UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
d. Batang Tubuh RUU  
1) Ketentuan Umum Untuk memberikan pengertian yang sama terhadap 
peristilahan dalam kaitannya dengan kepentingan komponen cadangan 
pertahanan negara, perlu dicantumkan antara lain tentang 
definisi/pengertian pertahanan negara, komponen kekuatan pertahanan 
negara (komponen utama, komponen cadangan, dan komponen 
pendukung), kombatan, dan non kombatan, mobilisasi dan demobilisasi, 
keadaan damai, darurat sipil, darurat militer, darurat perang dlsb, yang 
dianggap relevan dan perlu untuk dicantumkan.
2) Hakekat, Dasar, Tugas dan Fungsi  
- Hakekat  
Hakekat pembentukan komponen cadangan pertahanan negara, yang 
terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, 
sarana dan prasarana nasional, yang telah dibina, disiapkan untuk melalui mobilisasi dapat dikerahkan guna memperbesar dan memperkuat 
ke- mampuan dan kekuatan komponen utama, untuk menjaga dan 
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala 
bentuk ancaman
- Dasar 
Dalam usaha pembelaan negara, tiap-tiap warga negara berhak dan 
wajib ikut serta yang diatur dalam undang-undang, berdasarkan sikap 
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- 
undang Dasar RI tahun 1945.
- Tugas  
Tugas Komponen Cadangan Pertahanan Negara, adalah menjaga 
kesiapan agar senantiasa siap dikerahkan dalam upaya pembelaan 
negara dengan melalui pelatihan dasar kemiliteran, dan pembinaan; 
pelatihan lanjutan baik perorangan maupun satuan untuk memperbesar, 
dan memperkuat kemampuan dan kekuatan komponen utama baik dalam 
rangka pelaksanaaan operasi militer melalui mobilisasi perang maupun 
operasi militer bukan perang tanpa mobilisasi.
- Fungsi  
Perwujudan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara 
Pelaksanaan atas kecintaan pada tanah air bangsa dan negara.
Emplementasi atas moral, etika dan sabagai gambaran rasa tanggung 
jawab dan disiplin warga negara.  
Partisipasi segenap komponen masyarakat bangsa secara total, terpadu, 
terarah dan berlanjut untuk mempertahankan tegaknya kedaulatan 
negara dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Keikutsertaan masyarakat bangsa dalam menyelenggarakan 
keselamatan segenap bangsa Indoensia dari segala ancaman.
3) Susunan , Kewenangan , Unsur dan Sifat I Status
Penggunaan komponen cadangan dalam pelaksanaan mobilisasi, akan bersama-sama 
dengan komponen utama pertahanan negara, sehingga dapat diharapkan keberadaan 
kekuatan dan kemampuan komponen cadangan akan seimbang dan setaraf pada operasi 
gabungan maupun secara mandiri, yang dilaksanakan oleh komponen utama. Untuk hal 
tersebut, maka susunan, bentuk, macam dan sifat.status komponen cadangan adalah .  
a) Susunan KomponenCadangan.  
Susunan/struktur organisasi komponen cadangan disesuaikan dengan struktur 
organisasi yang berlaku pada komponen utama, dalam rangka memudahkan dalam 
penugasan operasional.
b) Kewenangan ( Pembinaan dan Administrasi )  
- Tingkat Pusat    : Departemen Pertahanan  
- Tingkat Daerah : Kanwil/PTF Dephan di daerah. Kewenangan ( Pembinaan 
Teknis )  - Tingkat Pusat   : Departemen Pertahanan bekerjasama dengan TNI Tingkat 
-  Daerah            : Kanwil/PTF Dephan bekerjasama dengan unsur-unsur TNI di 
daerah.
c) Kewenangan ( Penggunaan kekuatan ).  
Dalam Keadaan dan situasi, kondisi apapun penggunaan hanya ole~ Panglima 
TNI meskipun kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu 
berdasarkan peraturan yang berlaku. 
d) Unsur yang dibentuk menjadi komponen cadangan :  
- Sumber Daya Manusia (warga negara)  
- Sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional 
termasuk awak dan atau yang mengawaki sebagai alat peralatan maupun 
alat utama sistem senjata.
e) Sifat, Status : 
- Keanggotaan dalam komponen cadangan pada dasarnya bersifat wajib bagi 
segenap sumber daya nasional yang berdasarkan kriteria tertentu diwajibkan 
atasnya menjadi komponen cadangan sesuai perturan perundang-undangan 
yang berlaku.  
- Keanggotaan komponen cadangan dapat dimungkinkan bersifat sukarela 
bagi sumber daya nasional yang telah menunaikan wajib bhaktinya dan secara 
sukarela ingin memperpanjang keikutserta- annya dalam komponen cadangan 
pertahanan negara dengan memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan 
peraturan perundang- undangan yang berlaku.  
4) Proses pengelolaan komponen cadangan pertahanan negara  
n) Rekruitmen. Dilaksanakan oleh Dephan ( dengan melibatkan Mabes TNI, 
Angkatan, departemen, LPND, instansi terkait baik pemerintah maupun badan 
swasta termasuk perorangan yang terkait baik ditingkat pusat maupun ditingkat 
daerah) berdasarkan data sumber daya nasional yang ada dan pelaksanaannya 
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  
o) Pemanggilan. Pemanggilan personil yang memenuhi syarat dan penetapan 
sumber daya nasional lainnya termasuk awak dan atau yang mengawakinya 
untuk menjadi anggota komponen cadangan, pelaksanaan pemanggilan 
dilakukan di daerah oleh Kanwil/PTF Dephan didukung unsur-unsur TNI dan 
seluruh instansi maupun , badan dan perorangan sebagai pihak yang terkait.  
p) Seleksi. 8agi personil maupun sumber daya nasional lainnya termasuk awak dan 
yang mengawaki setelah dipanggil wajib mengikuti seleksi dengan kriteria 
kelayakan sesuai peraturan yang berlaku, Pelaksanaannya dilakukan oleh tim 
komisi baik pada tingkat pusat maupun di tingkat daerah.q) Pelatihan Dasar Kemiliteran.  
Penanggung jawab utama pelatihan dasar kemiliteran serta alpal yang di 
gunakan oleh komponen cadangan adalah Departemen Pertahanan untuk 
pelaksanaan di daerah dilakukan oleh Kanwil/PTF Dephan.  
Penanggung jawab masalah teknis dan mutu pelatihan adalah TNI, didukung 
Mabes Angkatan yang pada pelaksa~aan di daerah dilimpahkan kepada unsur- 
unsur TNI, satuan-satuan angkatan dl daerah. 
r) Pengangkatan dan penetapan. 
 Warga negara termasuk awak dan atau yang mengawaki sumber daya nasional 
lainnya yang telah melaksanakan/mengikuti pendidikan dasar kemiliteran secara 
wajib. yang telah memenuhi syarat dapat diangkat dan ditetapkan sebagai 
anggota Komponen Cadangan, dengan megucapkan sumpah sebagal komponen 
cadangan sesuai ketentuan yang berlaku. Personel dan sumber daya nasional 
lainnya yang telah diangkat sebag komponen cadangan disusun dalam satuansatuan komponen cadangan sebagai cadangan siap dan cadangan potensial.
s) Pembinaan.  
- Pembinaan kemampuan dan kekuatan komponen cadangan baik 
administrasi. sarana dan prasarana maupun pelatihan secara perorangan 
maupun secara satuan merupakan tanggung jawab Departemen Pertahanan 
dibantu Kanwil/PTF Dephan di daerah.  
- Pelatihan dalam rangka pembinaan dilaksanakan bagi perorangan, satuan, 
matra maupun bersama-sama komponen pertahanan negara lainnya secara 
administrasi menjadi tanggung jawab Departemen Pertahanan tetapi secara 
teknis menjadi tanggung jawab TNI. Pada pelaksanaan di daerah Departemen 
Pertahanan diwakili oleh Kanwil/PTF Dephan, sedang TNI diwakili oleh unsur TNI 
dan Angkatan di daerah (dalam kaitan latihan yang berkenaan dengan matra).  
- Latihan dilaksanakan secara periodik, bertingkat dan berlanjut baik pada 
tingkat daerah maupun tingkat pusat.
t) Hak dan Kewajiban  
- Hak :  
Personel komponen cadangan berhak mendapatkan rawatan dinas dari negara 
sesuai ketentuan yang berlaku.  
sumber daya nasional lainnya/bukan sumber daya manusia dalam 
keikutsertaannya sebagai komponern cadangan pertahanan negara berhak 
mendapat pemeliharaan dan perbaikan dinas dari negara sesuai ketentuan yang 
berlaku.
- Kewajiban .  
Melaksanakan kewajiban mengikuti pembinaan, pelatihan dan penugasan sesuai 
ketentuan yang berlaku. 
u) Penggunaan.  
- Melaksanakan operasi militer perang dengan penugasan secara mandiri 
ataupun bersama-sama komponen pertahanan negara lainnya.  - Melaksanakan tugas operasi militer selain perang dengan penugasan mandiri 
ataupun bersama komponen pertahanan negara lainnya sesuai ketentuan 
yang berlaku.  
- Penggunaan kekuatan komponen cadangan pertahanan negara hanya dapat 
dilakukan oleh Panglima TNI atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.  
v) Pengakhiran.  
Anggota komponen cadangan dapat mengakhiri masa dinas sebagai komponen 
cadangan dengan kriteria sebagai berikut :
- Sesuai peraturan yang berlaku setelah mengakhiri masa bhakti wajibnya 
dapat mengakhiri masa dinas sebagai anggota komponen cadangan.
- Akibat sesuatu hal yang bersangkutan secara hukum tidak dapat melanjutkan 
sebagai anggota komponen cadangan. 
- Pengakhiran keanggotaan dalam komponen cadangan dapat dengan hormat 
dan oleh sesuatu sebab dapat mengakhiri dengan tidak hormat 
w) Pengawasan.  
Dilaksanakan pengawasan secara bertingkat dan berlanjut atas seluruh pe- 
nyelenggaraan pengelolaan komponen cadangan  
x) Sanksi.  
Setiap anggota komponen cadangan ataupun warga negara lainnya yang tidak 
melaksanakan dan afau melanggar kewajibannya sebagai komponen cadangan 
atau sebagai warga negara dikenakan saksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik 
secara perorangan maupun secara institusi termasuk pemerintah maupun 
swasta.  
I) Anggaran.  
Anggaran untuk penyelenggaraan komponen cadangan, didukung oleh APBN, 
APBD dan Anggaran Instansi termasuk BUMN dan BUMD serta anggaran badan 
swasta maupun perorangan.  
y) Ketentuan Lain -Lain  
Komponen cadangan disusun dalam satuan yang setara dengan satuan 
komponen utama dan kepada personelnya diberikan tanda-tanda tingkat atau 
kepangkatan yang setara atau sama dengan yang berlaku bagi prajurit TNI.  
- Satuan dan Kepangkatan ini guna memudahkan dalam penugasannya 
pada saat dinyatakan mobilisasi, karena komponen cadangan pertahanan negara 
dapat langsung memperbesar dan memperkuat kemampuan dan kekuatan 
komponen utama dan baginya akan bertindak selaku kombatan.  
- Komponen cadangan yang dalam dinas aktif dan pada saat penugasan " 
berlaku ketentuan hukum militer sebagaiman berlaku bagi anggota TNI, namun ~ 
pada saat tidak dinas aktif dan tidak dalam pengerahan atau penggunaan 
ikekuatan baginya berlaku hukum pidana umum.  - Setiap pengerahan personel/alutista/materiel baik untuk latihan maupun 
rpenugasan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku ,  
n) Ketentuan Penutup  
- Hal yang perlu dimasukkan dalam ketentuan penutup adalah ketentuan 
tentang tidak berlakunya semua peraturan perundang-undangan yang 
bertentangan dengan undang-undang ini, serta tanggal undang-undang ini 
diundangkan atau mulai di berlakukan.
BAB IV 
PENUTUP
Demikian naskah akademik tentang komponen cadangan pertahanan negara 
disusun agar dapat digunakan sebagai dasar, bahan acuan, pedoman dalam 
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan 
Pertahanan Negara.
Jakarta, Februari 2003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar