Karate masuk di Indonesia bukan dibawa oleh tentara Jepang, melainkan oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kembali ke Tanah Air, setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di Jepang. Tahun 1963, beberapa mahasiswa Indonesia, antara lain : Baud Adikusumo, Muchtar, dan Karyanto mendirikan dojo di Jakarta. Mereka inilah yang mula-mula memperkenalkna Karate (aliran Shotokan) di Indonesia, dan selanjutnya pada tanggal 10 Maret 1964, mereka membentuk wadah yang mereka namakan PORKI (Persatuan Olahraga Karate). Beberapa tahun kemudian berdatangan ex mahasiswa Indonesia dari Jepang, seperti Setyo Harsono(pendiri Gojukai), Anton Lesiangi, Sabeth Muchsin, dan Chairul Taman yang turut mengembangkan Karate di Tanah Air. Di samping ex mahasiswa tersebut di atas, orang Jepang yang datang ke Indonesia dalam rangka usaha telah pula ikut memberikan warna bagi perkembangan karate di Indonesia. Mereka ini antara lain : Matsusaki(Kyushin Ryu - tahun 1966), Ishi(Goju Ryu - tahun 1969), Hayashi(Shito Ryu - tahun 1971) dan Masutatsu Oyama(Kyokushinkai - tahun 1967)*.
Karate ternyata mempunyai banyak penggemar, yang imprementasinya terlihat muncul dari berbagai macam organisasi (pengurus) Karate dengan berbagai aliran, seperti yang dianut oleh masing-masing pendiri perguruan. Banyaknya perguruan Karate dengan berbagai aliran menyebabkan terjadinya ketidakcocokan di antaranya para tokoh tersebut, sehingga menimbulkan perpecahan di dalam tubuh PORKI. Namun, akhirnya dengan adanya kesepakatan bersatu dalam upaya mengembangkan Karate di Tanah Air, pada tahun 1972 dibentuklah satu wadah organisasi Karate yang diberi nama FORKI (Federasi Olahraga Karate-DO indonesia. Sejak terbentuknya FORKI sampai saat ini selain beranggotakan 27 anggota pengurus daerah(Pengda) juga beranggotakan 25 pengurus Karate. Tujuan FORKI adalah mengembangkan Karate-DO sebagai olahraga seni serta ilmu membela diri untuk memupuk kepribadian yang luhur dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, membantu usaha memajukan bangsa Indonesia yang sehat, kuat, dan berjiwa besar dalam rangka ketahanan nasional dan pembangunan pada umumnya, serta membina persatuan sesama aliran olahraga Karate-DO seluruh Indonesia.
Persyaratan organisasi atau perguruan Karate-Do di Indonesia untuk menjadi anggota FORKI adalah minimal mempunyai 5(lima) daerah tingkat satu, dan tiap-tiap daerah tingkat satu mempunyai 3(tiga) cabang, serta tiap-tiap cabang mempunyai 3(tiga) ranting. FORKI tidak lagi menerima penambahan keanggotaan organisasi perguruan karate-do yang baru. Bila ada perguruan karate-do di luar anggota FORKI yang kedudukan dan pusatnya berada di Indonesia bermohon untuk menjadi anggota FORKI, maka perguruan tersebut bisa melakukannya dengan bergabung pada perguruan karate-do yang telah menjadi anggota FORKI berdasarkan/ sesuai dengan kedekatan alirannya dan harus menanggalkan identitas perguruannya. Pada prinsipnya setiap perguruan atau aliran Karate-DO FORKI dibenarkan berafiliasi dengan perguruan yang berada di luar negeri, khususnya di bidang tekhnik perkaratean, namun untuk mengikuti pertandingan ke luar negeri, setiap perguruan atau aliran harus seizin pengurus besar FORKI.
Rabu, 07 Desember 2011
SEJARAH SINGKAT KARATE DI INDONESIA
Tag
Karatedo
SEJARAH SINGKAT KARATE DI INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar