ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB
PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan
merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan
dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat
dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang
baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er
itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang
lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan
menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang
berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan
kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab
itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki
pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik
diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik
tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para
pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar